Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih ternyata memiliki masalah yang sama. Anak raja dan ratu dangdut ini diciduk polisi karena tersangkut kasus narkoba.
Ridho Rhoma lebih dahulu ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017 lalu. Dia menyimpan 0,7 gram narkotika jenis sabu di sekitar hotel kawasan Tanjung Duren.
Oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dia divonis 10 bulan penjara. Hakim juga mengharuskan Ridho menjalani rehabilitasi medis atau sosial Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Hampir satu tahun berselang giliran anak Umi Elvy diciduk. Tidak tanggung-tanggung, setengah anak pelantun lagu 'bisik-bisik' tetangga itu digulung polisi. Elvy diketahui memiliki enam anak.
"Awalnya mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka Muhammad sering lakukan transaksi narkotika di seputaran Cawang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (16/2).
Penangkapan dilakukan di depan halaman rumah Elvi, Jalan Usaha No.18 Rt.01/05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, dini hari tadi. Operasi ini dipimpin Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Mereka yang dicicuk Dhawiya Zaida, Muhammad (pacar atau tunangan Dhawiya), Syehan (kakak Dhawiya), Ali Zaenal Abidin (kakak Dhawiya) dan Chauri (istri Syehan). Kondisi Chauri tengah hamil 6 bulan dan sudah punya bayi.

close

Selanjutnya, kata Argo, tim lakukan pemantauan dan melihat ciri-ciri dimaksud. Setelah dilakukan penangkapan polisi juga melakukan penggeledahan. Ditemukan sabu 0,38 gram di ban pinggang celana yang dimodifikasi. Barang itu dibawa Muhammad.
"Dilanjutkan penggeledahan ke kamar tersangkak Dhawiya yang sedang bersama tersangka Syehan dan Chauri sedang menggunakan sabu bersama dan ditemukan barang bukti," tandasnya.
Dari kamar Dhawiya diamankan dompet 'Manggo' silver berisi shabu 0,45 gram, satu klip berisi sabu 0,49 gram, dua buah alat isap sabu, satu alat isap sabu bekas pakai, peralatan sabu serta selang plastik dan satu kotak berisi alat isap.
"Dari Syehan, polisi mengamankan dua timbangan digital, satu alat isap sabu, satu iPad serta dua buah handphone," imbuhnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan. [did]